Amnesty Indonesia Desak Polri Bebaskan Delpedro Marhaen dan Sejumlah Aktivis Pasca Unjuk Rasa

FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia (AII) mendesak aparat kepolisian agar membebaskan sejumlah aktivis yang ditangkap usai aksi demonstrasi akbar, salah satunya ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menyesalkan terjadinya penangkapan sejumlah aktivis di beberapa wilayah Indonesia.
“Kami menyesalkan bertambahnya jumlah kematian terkait unjuk rasa pekan lalu, begitu pula dengan penangkapan Delpedro Marhaen di Jakarta, Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali dan dua pendamping hukum dari YLBHI masing-masing di Manado dan Samarinda,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2/9/2025.
Alih-alih bertindak persuasif, kata dia, negara justru memilih pendekatan otoriter dan represif. Ia menyebut bahwa negara harus melakukan pendekatan pemolisian demokratis sebagaimana saran Kantor HAM PBB.
“Ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik,” katanya.
Mantan Koordinator KontraS tersebut mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap paksa oleh delapan orang aparat Polda Metro Jaya di rumahnya sekaligus kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin, 1/9, malam.
Polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV kantor.
Selain membawa paksa Delpedro, polisi tidak membolehkan dia menggunakan ponselnya untuk menghubungi siapa pun, termasuk pengacara dan keluarganya.
Ia lantas langsung dijadikan tersangka dengan dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak , serta Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang pemberitahuan bohong.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi