Senin, 01 September 2025
Menu

Sudewo Layak Jadi Tersangka, Massa Demo Imbau KPK Tegas dan Tegak Lurus

Redaksi
Koordinator aksi, Supriyono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Koordinator aksi, Supriyono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANMassa aksi asal Pati, Jawa Tengah, menyebut Bupati Pati Sudewo sudah layak segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api.

Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Supriyono, saat ditanya oleh sejumlah wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025.

Menurut Supriyono, terdapat sejumlah alasan yang membuat Sudewo dianggap pantas menyandang status tersangka. Salah satunya, KPK disebut telah menyita uang Rp3 miliar dari rumah pribadi Sudewo. Selain itu, Sudewo juga disebut mengembalikan uang Rp720 juta ke KPK.

“Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan uang Rp720 juta itu adalah hasil tindak pidana. Jadi sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, Supriyono menuding KPK tidak tegas dalam menangani kasus tersebut. Ia menduga lembaga antirasuah itu justru mengondisikan agar Sudewo terlepas dari jeratan hukum.

“Kalau KPK tidak tegak lurus, jangan salahkan masyarakat Pati akan marah,” ujarnya.

Diketahui, Sudewo sendiri sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Rabu, 27/8. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6,5 jam itu, Sudewo menyatakan sudah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya kepada penyidik.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sudewo yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR menambahkan, penyidik juga mengonfirmasi perihal uang yang sempat diterimanya. Dia menegaskan, uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” imbuhnya.

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza