Senin, 01 September 2025
Menu

PT Jakarta Perberat Vonis Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

Redaksi
Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat | Ist
Pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, selama 14 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih tinggi dari putusan tingkat pertama yang hanya 11 tahun penjara.

Majelis Banding yang terdiri dari Teguh Harianto selaku ketua dan dua anggota yakni Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun menilai bahwa Lisa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi perkara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 14 tahun,” sebagaimana putusan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, dikutip Senin, 1/9/2025.

Selain itu, hakim juga memvonis Lisa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, namun majelis tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Alasannya, mereka menilai bahwa hal tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepada Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebanyak Rp750 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Adapun kasus ini bermula saat Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Serta Afrianti.

Lisa menerima permintaan tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan Meirizka. Dalam upayanya membantu Ronald, Lisa melakukan sejumlah lobi dengan bantuan Zarof Ricar, yang menjembatani komunikasi dengan pihak internal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa diduga menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar dan SG$308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Akibatnya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, memutus bebas Ronald.

Ketiga hakim tersebut akhirnya dinyatakan bersalah karena menerima suap. Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara, sementara Heru dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Mereka juga didenda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi