Senin, 01 September 2025
Menu

Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Redaksi
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto (kiri) saat memberikan keterangan kepada media, di Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto (kiri) saat memberikan keterangan kepada media, di Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, dua dari tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaran taktis (rantis) yang menyebabkan kematian pada Affan Kurniawan (21), terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Mereka adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae.

Pelanggaran berat tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri, dengan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Propam menyatakan, Bripka Rohmat berperan sebagai sopir rantis, sementara Kompol Kosmas K Gae berada di sebelahnya.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, dapat dikategorikan yang pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen empat Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver, Bripka R, jabatan anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis BCC 17713-VII,” ucapnya kepada media, di Gedung Div Humas Polda Metro Jaya, Senin, 1/9/2025.

Agus menegaskan, kedua anggota Brimob tersebut, terancam hukuman pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Hukuman ini akan diputus dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

“Kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Sementara itu, kelima anggota lainya dinyatakan melanggar kode etik sedang, mereka adalah anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Aipda M Rohyan, Briptu Danan, Bripda Mardi, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” jelasnya.

Agus menyebut, kelimanya akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memutuskan sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut bisa berupa penempatan khusus (patsus), penurunan jabatan atau pangkat (demosi), atau penundaan pangkat.

“Sanksinya patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah