Diperiksa KPK, Yaqut Masih Saksi Tapi Dicegah ke Luar Negeri

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih berstatus sebagai saksi.
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan statusnya adalah saksi dalam penyidikan perkara kuota haji. Jadi belum ada tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/9/2025.
Menurut Budi, lembaganya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik KPK masih mendalami berbagai keterangan, termasuk soal aliran dana dan informasi dari para saksi yang sebelumnya telah dipanggil. Para saksi tersebut berasal dari asosiasi maupun pihak swasta penyelenggara perjalanan haji.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang terkait perkara ini masih berlaku.
“Pencegahan keluar negeri masih berjalan, selama enam bulan sejak diterbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Sebelumya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin, 1/9.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, ia keluar pada pukul 16.15 WIB.
Yaqut menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini lebih bersifat pendalaman atas keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
“Memperdalam keterangan yang saya berikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ada 18 pertanyaan yang tadi ditanyakan ke saya,” kata Yaqut kepada wartawan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza