Sabtu, 30 Agustus 2025
Menu

Permintaan Maaf Kapolri Dinilai Tak Cukup, Amnesty Desak Proses Hukum dan Reformasi Polri Menyeluruh

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi di RSCM, Jumat, 29/8/2025 dini hari | Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi di RSCM, Jumat, 29/8/2025 dini hari | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa permintaan maaf kepolisian atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demonstrasi di Jakarta tidak cukup.

Menurutnya, tragedi tersebut menunjukkan adanya budaya kekerasan yang telah mengakar di tubuh Polri dan hanya bisa diatasi melalui reformasi menyeluruh.

“Kami mengutuk secara keras brutalitas polisi dalam aksi demonstrasi kemarin. Ini adalah sejarah kelam dalam demonstrasi di Indonesia. Seseorang tidak harus kehilangan nyawa hanya karena mengikuti demonstrasi ataupun sekadar menyaksikan aksi penyampaian pendapat,” ujar Usman kepada Forum Keadilan, Sabtu, 30/8/2025.

Menurut Usman, insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan dan tidak perlu oleh aparat. Affan disebut bukan peserta aksi, melainkan sedang mengantarkan pesanan makanan ketika peristiwa itu terjadi.

“Permintaan maaf tidaklah cukup. Kami menuntut penegak hukum untuk segera memproses hukum dan mengadili pelaku, baik mereka yang di lapangan maupun para pengambil kebijakan di level komando. Kapolri juga harus bertanggung jawab atas kekerasan polisi yang berujung tewasnya seorang warga sipil ini,” tegas Usman.

Usman menilai, keberulangan kasus kekerasan polisi tak lepas dari kuatnya impunitas di tubuh Polri. Ia menilai, Polri kerap membiarkan anggotanya melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa sanksi tegas.

“Rentetan kasus ini harus menjadi alarm serius bagi kepolisian untuk segera melakukan reformasi menyeluruh,” kata Usman.

Untuk itu, ia pun mendesak kepolisian segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap hanya karena menyuarakan pendapat secara damai.

Usman juga menyoroti dugaan kekerasan aparat terhadap dua jurnalis yang meliput aksi serta dugaan intervensi pemerintah dalam pemberitaan dengan melarang televisi menyiarkan langsung jalannya demonstrasi. Menurut Usman, hal itu sama dengan pembungkaman kebebasan pers.

“Pemerintah dan Polri wajib menghormati serta melindungi kerja-kerja jurnalistik dan melindungi setiap orang yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi damai,” ujarnya.

Gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah dan DPR sendiri terus meluas ke sejumlah kota, termasuk Pontianak, Medan, dan Makassar, menyusul kematian Affan Kurniawan.

Usman menilai peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian agar budaya kekerasan aparat bisa dihapuskan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza