Rabu, 27 Agustus 2025
Menu

Saksi Ahli: Abraham Samad Hanya Jalankan Jurnalisme, Bukan Pelanggaran Pidana

Redaksi
Jurnalis senior, Lukas Luwarso, di Polda Metro Jaya, Rabu, 27/8/2025 | Ist
Jurnalis senior, Lukas Luwarso, di Polda Metro Jaya, Rabu, 27/8/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jurnalis senior, Lukas Luwarso, hadir sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Abraham Samad dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menegaskan bahwa aktivitas Abraham Samad terkait konten podcastnya masuk dalam kategori kerja jurnalistik, bukan tindak pidana.

“Saya diminta menjadi saksi ahli untuk menjelaskan apa itu jurnalisme. Sebagai wartawan yang pernah hidup di era Orde Baru dan reformasi, saya prihatin karena sikap-sikap menekan pers yang seharusnya hilang kini justru muncul kembali, bahkan lebih sistematis,” ujar Lukas, di Polda Metro Jaya, Rabu, 27/8/2025.

Menurutnya, Abraham hanya melakukan wawancara dengan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, untuk memberikan informasi kepada publik. Hal itu, kata dia, merupakan tugas jurnalis.

“Tugas wartawan itu menjadi mata dan telinga publik. Kalau Abraham mewawancarai dan menyampaikan ke publik soal isu ijazah Presiden Jokowi, itu jelas produk jurnalistik. YouTuber pun, sepanjang kontennya menyangkut kepentingan publik, bisa masuk kategori jurnalisme baru,” jelasnya.

Lukas juga mengkritisi langkah aparat kepolisian yang langsung memproses kasus ini tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Padahal, selama 20 tahun terakhir telah ada kesepakatan resmi antara Polri dan Dewan Pers agar kasus yang melibatkan media dikonsultasikan terlebih dahulu.

“Dalam kasus Abraham Samad dan kawan-kawan, hal itu diabaikan. Polisi justru melanggar aturan internalnya sendiri, padahal ada radiogram Kapolri yang menegaskan setiap sengketa media harus dikoordinasikan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan bahawa jurnalisme berbeda dengan infotainment. Pasalnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini menyangkut kepentingan negara. Sehingga, dirinya menilai bahwa publik berhak mengetahui tentang informasi tersebut.

“Jurnalisme itu menyangkut informasi, data, dokumen yang terkait kepentingan publik. Kalau hanya gosip, itu infotainment. Kasus ijazah presiden jelas menyangkut kepentingan negara, sehingga publik berhak tahu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukas berharap keterangannya sebagai saksi ahli ini dapat memberi pemahaman kepada penyidik mengenai fungsi jurnalisme.

“Saya akan menjelaskan dasar-dasar jurnalistik agar polisi memahami bahwa ini wilayah etika media, bukan pidana. Itu domain Dewan Pers,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah