Kamis, 28 Agustus 2025
Menu

Komisi VIII Ungkap Gus Irfan Otomatis Jadi Menteri Haji dan Umrah Usai Revisi UU Disahkan Kemarin

Redaksi
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) | Ist
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Undang-Undang (UU) Haji telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 26/8/2025 kemarin. Dengan demikian, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) akan otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) hingga BP Haji di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 27/8.

Ia mengatakan bahwa setelah ini, penyebutan Kepala BP Haji Gus Irfan akan berubah menjadi Menteri Haji dan Umrah.

“Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih cepat Pak. Kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” ungkap Marwan.

Dengan terbentuknya Menteri Haji dan Umrah, nantinya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak akan lagi mengurus permasalahan haji dan umrah.

“Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji. Betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragam. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” jelas dia.

Diketahui, Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah resmi disahkan oleh DPR. Dengan demikian, UU tersebut menjadi landasan terhadap perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26/8.

Pimpinan DPR hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa. Kemudian hadir juga perwakilan dari pemerintah, yaitu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Rapat tersebut diawali dengan para pimpinan DPR mempersilakan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan laporannya kepada seluruh peserta rapat. Ada beberapa poin substansi yang disampaikan untuk memperkuat pelaksaan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bertanya kepada para anggota yang hadir apakah revisi UU Haji dapat disetujui menjadi UU. Para anggota yang hadir pun menyatakan setuju.

“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun kepada anggota Dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang kemudian disambut ketukan palu tanda disahkan.*