Senin, 25 Agustus 2025
Menu

Noel Berharap Prabowo Berikan Amnesti, Istana: Presiden Tidak Akan Membela Bawahannya yang Korupsi

Redaksi
Ilustrasi Presiden RI Prabowo Subianto dan Eks Wamenaker Ebenezer Gerungan | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Presiden RI Prabowo Subianto dan Eks Wamenaker Ebenezer Gerungan | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.

Hal tersebut disampaikannya dalam merespons Noel yang berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah terjerat kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujar Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 23/8/2025.

Dirinya menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana semestinya.

Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tunduk pada aturan.

“Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyampaikan hal serupa.

Dirinya menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK.

Diberitakan sebelumnya, Noel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan sertifikasi K3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa selain mengetahui ada praktik pemerasan, ia ternyata juga membiarkan bahkan ikut serta meminta bagian dari hasil tersebut.

“Peran IEG itu tahu, membiarkan, bahkan meminta saat proses yang dilakukan (pemerasan) oleh tersangka dengan sepengetahuan oleh IEG,” jelas Setyo.

Selain itu, Noel juga disebut meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumah di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

KPK pun menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita 22 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang dipamerkan antara lain mobil Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, Jeep, hingga motor Vespa dan Ducati.

Adapun 11 tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029.
2. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
3. Gerry Aditya Herwanto Putera selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
5. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025.
7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang.
8. Supriadi selaku Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3
9. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA.
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.