Sri Mulyani: Pemerintah Akan Awasi Sektor-sektor dengan Aktivitas Shadow Economy

FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memperketat pengawasan pada aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang tinggi.
Mengutip Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026, sektor shadow economy yang dimaksud seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan.
“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026, dikutip Rabu, 20/8/2025.
Diketahui, isu shadow economy bukan masalah baru di Indonesia karena masih banyak kegiatan ekonomi yang keberadaannya sulit terdeteksi oleh otoritas berwenang. Dikarenakan sulit terdeteksi, maka kegiatan ekonominya juga lolos dari pengenaan pajak.
Hal tersebut juga menyebabkan kontribusi shadow economy terhadap penerimaan negara tidak optimal.
Oleh sebab itu, dalam Buku II Nota Keuangan, pemerintah menyusun strategi untuk mengatasi masalah ini agar tidak menggerus basis penerimaan pajak.
Sebagai informasi, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, beserta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
“Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut,” tulis pemerintah.
Strategi tersebut untuk memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Strategi tersebut mulai efektif diimplementasikan seiring pengoperasian sistem Coretax pada 1 Januari 2025.
Lalu, mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar dan menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan.
“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tulis pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam mengawasi shadow economy, pemerintah menjamin seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil.
“Jadi kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka. Tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundangan, itu yang akan kita terus enforce,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Ditjen pajak, Jakarta, Jumat, 15/8/2025.
UMKM informal yang selama ini lolos dari pengawasan pemerintah, pemerintah akan tetap memberikan fasilitas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, hanya dikarenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
“Jadi itu masih akan berlaku, Kita berharap itu akan menyebabkan UMKM merasa diberikan pemihakan. Karena banyak sekali yang berpersepsi bahwa seluruh bidang usaha, seluruh pengusaha terutama yang tidak mampu, terbebani dengan pajak tersebut,” jelas Sri Mulyani.
Walaupun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengawasan shadow economy akan difokuskan pada aktivitas ekonomi ilegal. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, Prabowo bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp300 triliun melalui penerbitan 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia.
“Kita akan lebih kepada yang illegal activity shadow economy yang tadi disampaikan oleh Bapak Presiden di dalam pidatonya. Beliau melihat banyak sekali kegiatan-kegiatan ilegal yang menyebabkan compliance itu menjadi salah satu tantangan yang sangat besar. Kami dari sisi penerimaan perpajakan akan melihat dari sisi compliance itu,” tuturnya.*