Komisi III Setujui Inosentius Jadi Calon Hakim MK

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan terhadap Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia dipersiapkan untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.
“Uji kelayakan terhadap Dr. Inosentius telah kita laksanakan dengan transparan, akuntabel, dan terbuka. Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang (UU) MK yang mengatur tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi oleh lembaga yang berwenang,” katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20/8/2025.
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan calon hakim MK telah mengacu pada Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 UU MK, yang menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel. Selain itu, jalannya uji kelayakan juga merujuk pada Pasal 26 ayat 2 Tata Tertib DPR.
“Semua tahapan sudah dilakukan, mulai dari verifikasi administrasi, penyampaian visi-misi oleh Saudara Inosentius Samsul, hingga sesi tanya jawab bersama anggota. Proses ini juga sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada publik melalui media massa, baik cetak maupun elektronik,” ujarnya.
Habib menjelaskan, uji kelayakan tersebut turut mendapat pengawasan langsung dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memastikan jalannya rapat sesuai tata tertib dan aturan perundang-undangan, dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis besok.
“Rapat tadi langsung disupervisi MKD. Tidak ada pelanggaran tata tertib, semuanya sah dan sesuai aturan. Jadi, hasilnya akan segera kami sampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari