Rabu, 20 Agustus 2025
Menu

RUU Hak Cipta Belum Masuk Prolegnas Prioritas, Polemik Royalti Masih Dikaji

Redaksi
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta hingga kini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Hal ini dianggap penting di tengah polemik pembayaran royalti yang belakangan menuai banyak sorotan publik.

“Kalau yang sudah pasti, tahun 2025 dia (revisi UU Hak Cipta) tidak masuk Prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam Prolegnas sampai lima tahun. Tapi menurut saya, dengan peristiwa kemarin soal Agnes dan segala macam itu, kita perlu melakukan review,” kata Ahmad Doli Kurnia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jakarta, Selasa,19/8/2025.

Menurut Doli, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan regulasi terkait hak cipta dapat menjawab persoalan yang kerap menimbulkan kebingungan, terutama antara masyarakat, pencipta lagu, penyanyi, hingga pengguna karya.

“Intinya adalah jangan sampai ada terjadi pengambilan hak. Lagu-lagu Indonesia itu harusnya bisa didengar masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan yang berlebihan,” tegasnya.

Di sisi lain, Pimpinan DPR RI Fraksi Golkar, Adies Kadir, menambahkan bahwa persoalan royalti masih dalam tahap kajian lebih mendalam oleh Kementerian Hukum. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPR dalam menindaklanjuti regulasi yang dianggap masih tumpang tindih.

“Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu kementerian hukum mengkajinya seperti apa. Nanti hasil kajian itu diserahkan dan dikoordinasikan dengan DPR. Kita juga punya badan keahlian yang akan mengkaji hal-hal tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan yang ada saat ini dinilai masih menyisakan masalah, termasuk terkait masa berlaku royalti yang hanya lima tahun. “Ada aturan yang lima tahun itu sudah tidak terpakai lagi. Jadi kita lihat dulu nanti apa hasil kajian dari kementerian hukum,” tambahnya.

Adies menegaskan, DPR tidak menutup kemungkinan melakukan revisi terhadap UU Hak Cipta bila memang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. “Kalau memang diperlukan, kita revisi. Nggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok,” tambahnya.

Lebih jauh, ia mengakui banyak pertanyaan di masyarakat mengenai pihak-pihak yang wajib membayar royalti, mulai dari pengamen, penyanyi kafe, hingga acara pernikahan.

“Iya makanya kita lihat nanti. Kalau memang diperlukan revisi, kita akan lakukan. Sekarang masih kita tunggu kajian resminya dulu,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari