KPK Geledah Kantor Maktour, Ungkap Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

FORUM KEADILAN – Kantor biro perjalanan haji Maktour Travel di Jakarta digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. KPK mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan dilakukan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Jumat, 15/8/2025.
Evaluasi pun langsung dilakukan oleh KPK terkait temuan tersebut. Budi menyebut bahwa KPK tak segan untuk menjerat pihak yang melakukan penghilangan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tutur dia.
Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Walaupun begitu, KPK belum menetapkan tersangka. Total telah ada tiga pihak yang dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan keluar negeri terharap ketiganya dilakukan lantaran keberadaan mereka dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Hingga saat ini, ketiga pihak tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Adapun Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus. Ia diperiksa selama empat jam pada saat itu.
Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus dini hari, Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Lembaga antirasuah itu juga mengungkap potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam perkara ini.*