Kamis, 14 Agustus 2025
Menu

Terjaring OTT, Dirut PT Inhutani V Sah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Redaksi
Tersangka OTT Korupsi BUMN perusahaan Inhutani di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 14/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Tersangka OTT Korupsi BUMN perusahaan Inhutani di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 14/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menuturkan, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V ditetapkan tersangka suap.

Dicky termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kemarin, Rabu, 13/8/2025. PT Inhutani V adalah salah anak perusahaan dari BUMN Perhutani.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14/8.

Asep merinci, tersangka pertama adalah DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT PML alias PT Paramitra Mulia Langgeng. Kedua, ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup. Ketiga, DIC alias Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT INH atau PT Inhutani V.

“Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Asep.

“Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut dia.

Sebagai informasi, KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.*

Laporan oleh: Muhammad Reza