Kamis, 14 Agustus 2025
Menu

OTT KPK di PT Inhutani V: Tiga Orang Ditangkap, Uang Rp2,4 Miliar dan 2 Mobil Mewah Diamankan

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di PT Inhutani V terkait dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar SGD189 ribu, yang jika dikonversi setara dengan sekitar Rp2,4 miliar.

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp2,4 miliar untuk kurs saat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14/8/2025.

Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.

“Uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” sebutnya.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), staf perizinan SB Group Aditya (ADT) selaku pihak pemberi, dan Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

“DJN dan Saudara ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Asep.

“Sedangkan Saudara DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza