Senin, 25 Agustus 2025
Menu

Pengadilan Militer Vonis Mati Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Redaksi
Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah saat pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11/8/2025 | Ist
Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah saat pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11/8/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis pidana mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan. Selain divonis pidana mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas milter.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ungkap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam putusannya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11/8/2025.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Usai divonis, Kopda Bazarsah diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa pun disambut riuh dengan isak tangis para keluarga korban.

Diketahui, kasus penembakan terhadap tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ini terungkap ketika penggerebekan dilakukan di sana pada Senin, 17 Maret lalu.

Adapun tiga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah yaitu, Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto yang merupakan Kapolsek Negara Batin, Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto yang merupakan Bintara Polsek Negara Batin, dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta yang merupakan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.

Oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah menjadi terdakwa yang melakukan penembakan tersebut, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis terlibat dalam tindak pidana perjudian.*