Sabtu, 16 Agustus 2025
Menu

Kasus Tewasnya Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka 16 Diperiksa

Redaksi
Prada Lucky Chepril Saputra Namo | Ist
Prada Lucky Chepril Saputra Namo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya. Sebanyak 16 prajurit lain juga masih diperiksa.

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi. Sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di SSubdenpom IX/1-1 di Ende,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada media, Minggu, 10/8/2025.

Adapun empat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik, kata Wahyu, masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka.

“Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” tutur Wahyu.

Di samping itu, 16 prajurit lain masih menjalani pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” jelas Wahyu.

Diketahui, Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya oleh para seniornya yang sesama prajurit TNI. Prada Lucky baru saja menjadi anggota selama dua bulan. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Mbay, Nagakeo.

Jenazahnya dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 9/8.*