Selasa, 14 Oktober 2025
Menu

KPK Bakal Panggil Yaqut Lagi Usai Status Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini dilakukan usai kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9/8/2025 dini hari.

Penyidik juga akan memanggil pihak-pihak lainnya yang diduga memiliki informasi terkait kuota haji tambahan tersebut.

“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan dijadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” tutur Asep.

Asep pun menjelaskan bahwa status kasus kuota haji ini naik ke tahap penyidikan setelah dilakukannya gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Jumat, 8/8.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Guntur.

Ia membeberkan, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk menangani kasus dugaan korupsi ini. Dengan demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik tersebut ditanda tangani. Pihak-pihak yang bertanggung jawab bakal dicari sering proses penyidikan yang berjalan.

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” jelas Asep.

Asep juga kemudian menyebut bahwa ditemukan kerugian negara pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya delapan persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus tersebut terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, Kemudian, sejumlah 92 persen diperuntukan bagi kuota haji reguler.

Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Tambahan kuota ini diperolah dari pertempuan bilateral yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammmed bin Salman Al-Saud yang dilakukan pada 19 Oktober 2023.

Seharusnya, kuota haji tambahan tersebut dibagikan untuk jemaah haji reguler, yaitu sebanyak 18.400 atau 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau delapan persen.

Dengan begitu, semestinya jumlah kuota haji reguler yang semula 203.320 bakal menjadi 221.720 dan haji khusus yang semula 17.680 menjadi 19.280.

“Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan delapan persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep, Rabu, 6/8 malam.

Adapun sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) hingga agen perjalanan haji dan umrah telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Mereka di antaranya Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan mantan Menag era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

Pihak lain yang telah dimintai keterangan yaitu Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 pada Kamis, 7/8.

“Saya terima kasih sudah mendapat kehormatan karena diberi kesempatan untuk klarifikasi segala hal, terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan,” ujar Yaqut singkat.

Yaqut mengatakan, banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada pertanyaan terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk dalam materi.

“Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.*