Penembak Gamma, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hakim meyakini Robig terbukti bersalah melakukan penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17) berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Jumat, 8/8/2025.
Hakim mempertimbangkan sejumlah kondisi yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan putusan tersebut.
Hal yang memberatkan untuk Robig karena perbuatannya sudah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo. Ia juga sudah membuat dua orang lainnya luka, yaitu anak korban Muhammad Satria Karis dan anak korban Adam Putra Hazanah.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian,” ujar majelis hakim.
Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan adalah karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak-anak.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa memperimbangkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan korban meninggal dan luka.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma tewas lantaran ditembak oleh Aipda Robig.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Gamma adalah pelaku tawuran yang kala itu membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam keselamatan anggotanya yang ingin melerai. Namun kemudian, dalam keterangan Kabid Propam Polda Jateng diketahui bahwa penembakan yang dilakukan oleh Robig bukan dalam rangka melerai tawuran.
Terungkap pula Gamma tidak membawa sajam ketika ditembang oleh Robig. Bahkan, ia tak melakukan aktivitas yang sebelumnya dikatakan mengancam keselamatan anggota polisi tersebut.
Robis sendiri sudah menjalani sidang kode etik dan dipecat dari kepolisian. Ia bahkan sudah mengajukan banding atas sanksi tersebut.*