Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Besok

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7/8/2025 besok.
Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia.
“Betul,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada media, Rabu, 6/8/2025.
Di samping itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Katanya, KPK bakal memanggil Yaqut Kamis besok.
“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi kepada media, Rabu, 6/8.
Keterangan dari Yaqut, kata Budi, sangat dibutuhkan pada perkara ini. Ia pun berharap Yaqut dapat hadir dalam pemeriksaan besok.
“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” jelas dia.
KPK sendiri sudah memanggil beberapa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini. Mereka di antaranya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Pendakwah Khalid Basalamah juga dipanggil dalam penyelidikan kasus ini.
KPK mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan ekspose atau gelar perkara secara berkala. Hal ini dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang sudah dilakukan.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progress yang sudah dilakukan oleh tim,” kata Budi Prasetyo, Senin, 4/8.
Dengan adanya ekspose ini, tutur Budi, dapat diketahui sejauh apa perkembangan pengusutan suatu perkara. Ekspose tersebut juga sudah dilakukan beberapa kali.
“Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Budi.
“(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali,” sambungnya.
Diketahui, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) mendatangi KPK pada 31 Juli 2024 untuk melaporkan Menteri Agama (Menag) yang kala itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag yang saat itu dijabat oleh Saiful Rahmat Dasuki. Laporan tersebut terkait dengan pengalihan kuota haji regular ke haji khusus.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Ketua GAMBU Arya lewat keterangannya.
Arya mengatakan, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya 8 persen dari keseluruhan kuota haji Indonesia. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” kata Arya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji regular sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” pungkasnya.*