Minggu, 26 Oktober 2025
Menu

KPK: Penentuan Nama Hasto Masuk Dalam Berkas Kasus Harun Masiku Tergantung Kebutuhan Penyidik

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penentuan apakah nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan tetap dicantumkan dalam berkas perkara kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hal tersebut akan diputuskan sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan, meski Hasto telah mendapatkan amnesti.

“Itu kembali pada kebutuhan penyidik ya. Itu penyidik yang akan memutuskan apakah masuk atau cukup dengan berkas saksi yang lain. Nanti proses perjalanannya yang akan menentukan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6/8/2025.

Setyo memastikan, pemberian amnesti kepada Hasto tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Harun Masiku yang masih buron.

“Tapi yang pasti kasus Harun Masiku akan terus berjalan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Hasto sempat terjerat kasus yang sama dengan Harun, yakni perkara dugaan suap PAW DPR RI 2019-2024.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta telah memvonis Hasto dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta pada 25 Juli lalu.

Namun demikian, Hasto dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 1/8 malam setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.*

Laporan oleh: Muhammad Reza