Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

Kejagung Sita 5 Mobil yang Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid

Redaksi
5 Mobil Mewah yang Diduga Terafiliasi Milik Riza Chalid Disita Kejagung, Selasa, 5/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
5 Mobil Mewah yang Diduga Terafiliasi Milik Riza Chalid Disita Kejagung, Selasa, 5/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memburu Riza Chalid, melainkan juga menyita aset yang terduga miliknya.

“Malam ini telah melakukan penyitaan paralel dengan kegiatan penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5/8/2025.

Anang menjelaskan bahwa barang bukti yang disita tersebut didapat dari hasil penggeledahan di tiga tempat, yakni di Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang.

Adapun lima mobil mewah yang disita oleh Korps Adhyaksa ialah Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga mobil sedan Mercy.

Kelima kendaraan tersebut kini terparkir di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi di mana yang bersangkutan sudah dipanggil tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” katanya.

Selain menyita mobil, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan uang dalam perkara ini. Namun, Anang belum merinci berapa banyak uang tunai yang disita.

“Terkait dengan nilai nominal jumlah kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun rupiah dan mata uang asing lainnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aset-aset yang disita tersebut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Riza Chalid.

Adapun dirinya telah dipanggil selama tiga kali berturut-turut sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, selama tiga kali pemanggilan tersebut, Riza tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung.

Saat ini, Kejagung tengah berupaya melakukan langkah hukum lanjutan yakni dengan menetapkan Riza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan akan diajukan untuk dikenakan Red Notice.

“Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya dan mungkin nanti di sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan Red Notice juga,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik dari PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid menjadi tersangka baru bersama dengan delapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Adapun kesembilan tersangka tersebut ialah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015; Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014; Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020; serta Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS).

Kemudian Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020; Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021; Indra Putra selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi