Rabu, 06 Agustus 2025
Menu

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Haji 2025 ke KPK, Soroti Monopoli Layanan dan Masalah Konsumsi Jemaah

Redaksi
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 di Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, laporan itu menyoroti dua sektor utama, yakni layanan masyair dan pengadaan konsumsi jemaah haji.

“Pertama, terkait layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji pada proses di Musdalifah, Mina, dan Arafah. Kedua, berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” ujar Wana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5/8/2025.

Menurut Wana, hasil investigasi ICW menemukan adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan layanan masyair. Dua perusahaan penyedia jasa disebut dimiliki oleh satu individu dengan nama dan alamat yang sama.

“Ini menjadi persoalan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu,” kata Wana.

ICW menghitung individu pemilik dua perusahaan tersebut menguasai sekitar 33 persen pasar layanan umum haji. Angka ini merujuk pada total jemaah haji 2025 yang mencapai sekitar 203.000 orang.

Wana juga memaparkan dugaan pelanggaran dalam pengadaan catering haji yang terbagi menjadi tiga persoalan utama.

1. Ketidaksesuaian gizi dengan standar Kemenkes

ICW menemukan bahwa konsumsi jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi.

“Idealnya seorang individu memerlukan sekitar 2.100 kalori per hari. Namun, rata-rata makanan yang diberikan melalui penyedia hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kalori,” ujar Wana.

2. Dugaan pungutan oleh pegawai negeri

Menurut Wana, alokasi harga konsumsi per jemaah mencapai 40 riyal per hari, setara sekitar Rp200.000 untuk tiga kali makan (10 riyal pagi, 15 riyal siang, dan 15 riyal malam). Namun, ICW menemukan adanya dugaan pungutan sebesar 0,8 riyal dari setiap porsi makanan.

“Berdasarkan hitungan kami, pungutan tersebut berpotensi memberikan keuntungan sekitar Rp50 miliar kepada pihak terlapor,” katanya.

3. Pengurangan spesifikasi makanan

Selain itu, ICW menduga adanya pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi. Potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp255 miliar.

“Kami akan memperagakan bukti makanan yang diterima jemaah untuk menunjukkan adanya pengurangan spesifikasi tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga beberapa kali menemukan kelemahan pengelolaan dana haji dalam laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari transparansi kontrak hingga mekanisme pengadaan layanan.

Namun, dugaan monopoli seperti yang diungkap ICW kali ini menjadi isu baru yang menyoroti struktur pasar penyedia jasa haji.*

Laporan oleh: Muhammad Reza