Silfester Matutina Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejari Jaksel Tetap Siap Eksekusi

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengklaim bahwa dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus dugaan fitnah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya sudah dua atau tiga kali bertemu beliau, dan hubungan kami sangat baik,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 4/8/2025.
Sebagaimana diketahui, Silfester sebelumnya dilaporkan oleh keluarga JK atas pernyataannya yang menyebut kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh praktik korupsi yang dilakukan keluarga JK. Ia juga menuding JK turut mengintervensi Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Silfester menyatakan telah mengikuti proses hukum atas laporan tersebut dan menegaskan bahwa ucapannya tidak dilatarbelakangi oleh dendam atau motif pribadi.
“Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan sebenarnya, urusan saya dengan Pak Jusuf Kalla tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa pernyataan yang menyinggung nama JK disampaikan secara spontan saat dirinya menjadi orator dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, di mana para peserta aksi saat itu menyerukan agar JK mundur dari jabatannya.
“Itu spontanitas. Jadi tidak ada mens rea-nya. Waktu itu teman-teman aksi di Mabes Polri meminta Pak JK mundur, dan saya merespons sebagai orator. Saya hanya menyampaikan hal yang sama, bukan kesengajaan saya,” jelasnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan tetap akan mengeksekusi putusan terkait kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk hadir. Bila tidak hadir, eksekusi tetap akan dilakukan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini yang bersangkutan diundang. Kalau dia tidak datang, ya silakan saja. Kami harus eksekusi,” ujar Anang saat dikonfirmasi media.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan Kejari Jakarta Selatan, karena proses persidangan sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Silfester kembali menegaskan bahwa dirinya telah menjalani seluruh proses hukum dan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Enggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi bagaimana kelanjutannya,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan yang mendampingi Silfester, menyebut bahwa hingga saat ini belum ada surat pemanggilan resmi dari Kejari Jakarta Selatan.
“Enggak ada [surat pemanggilan],” pungkas Ade.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah