Pengamat Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Wujud Rekonsiliasi untuk Stabilitas Politik

FORUM KEADILAN – Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menilai pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menunjukkan itikad baik Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong rekonsiliasi nasional pasca-Pemilu 2024.
Menurut Yusak, langkah tersebut tidak sekadar keputusan hukum, tetapi sarat dengan muatan politik. Ia menilai keputusan Presiden Prabowo merupakan bagian dari upaya besar mengonsolidasikan kekuatan politik demi menopang stabilitas pemerintahan.
“Pemberian abolisi dan amnesti merupakan itikad baik Prabowo untuk melakukan rekonsiliasi nasional besar-besaran pasca pemilu,” kata Yusak kepada Forum Keadilan, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan, pemberian amnesti kepada Hasto mempertegas bahwa kasus yang menjerat Sekjen PDI-P tersebut sarat dengan nuansa politik.
“Ini memperkuat anggapan publik bahwa perkara Hasto bukan murni kasus hukum, melainkan politis,” jelas Yusak.
Sementara itu, keputusan memberikan abolisi kepada Thomas Lembong disebut Yusak turut memulihkan citra mantan pejabat era Presiden Jokowi tersebut. “Dengan diberikannya abolisi, nama Tom Lembong menjadi bersih kembali,” imbuhnya.
Secara politik, Yusak melihat langkah ini dapat mendekatkan PDI-P ke lingkaran pemerintahan Prabowo. “Dampaknya saya kira jelas. Hubungan Prabowo-PDIP bisa semakin mesra dan akan mempermudah masuknya PDIP ke pemerintahan Prabowo,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yusak menilai pemberian pengampunan juga dapat mencairkan hubungan dengan pendukung Anies Baswedan. Ia menyebut, para pendukung Anies tidak lagi akan memusuhi Prabowo dan bisa berbalik arah mendukung pemerintahannya.
“Tentu ada insentif politik yang didapat Prabowo atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Stabilitas politik cenderung terjaga dan dukungan terhadap program-program pemerintahan Prabowo menjadi semakin bertambah,” pungkasnya.
Laporan oleh: Muhammad Reza