Amnesti dan Abolisi Tamparan Keras untuk Jokowi, Upaya Prabowo Pulihkan Marwah Hukum

FORUM KEADILAN – Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong sebagai tamparan keras bagi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, kedua tokoh itu selama ini diduga menjadi korban dari politisasi hukum di era pemerintahan Jokowi.
“Pemberian abolisi dan amnesti kepada Lembong dan Hasto jelas menjadi tamparan keras bagi Jokowi,” ujar Yusak kepada Forum Keadilan, Sabtu 2/8/2025.
Yusak menilai langkah Prabowo bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan bentuk koreksi politik atas praktik penegakan hukum yang menyimpang dan dijadikan alat tawar-menawar di masa pemerintahan sebelumnya.
“Motif politiknya saya kira jelas. Prabowo tidak ingin menjadi bemper Jokowi atas perkara masa lalu yang membelit Tom Lembong dan Hasto,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa sikap diam Prabowo justru berisiko menimbulkan instabilitas politik akibat kemarahan dari pendukung PDI-P dan Anies Baswedan yang merasa kasus tersebut sarat muatan politis.
“Kalau Prabowo diam, kemarahan pendukung Anies dan PDIP bisa memicu terjadinya instabilitas politik yang merugikan Prabowo sendiri,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yusak mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral seorang presiden dalam memulihkan keadilan hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan hukum sebagai alat sandera politik harus dihentikan.
“Jadi abolisi dan amnesti boleh dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab moral Presiden Prabowo sekaligus upaya korektif atas praktik penyelewengan hukum atau digunakannya hukum sebagai alat sandera politik,” tutupnya.
Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.
Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 dan R42/Pres.07.2025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto.
Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR untuk menjaga kondusifitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Bapak Presiden memang sejak awal berpikir tentang keutuhan. Beliau selalu menekankan pentingnya persatuan. Karena itu sejak dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi, ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jakarta, Jumat, 1/8/2025.
Laporan oleh: Muhammad Reza