Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Titiek Soeharto Ingatkan Keputusan Diambil Presiden Pilihan Rakyat

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Titiek Soeharto, menyampaikan pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
“Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kita enggak mau komen apa-apa,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat,1/8/2025.
Titiek meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto pasti sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh kepala negara tentu memiliki dasar pertimbangan yang matang.
“Itu adalah hak presiden dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” ujarnya.
Menanggapi munculnya gelombang protes dari masyarakat terhadap keputusan amnesti dan abolisi tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI itu mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut datang dari pemimpin yang telah dipilih secara demokratis oleh rakyat.
“Ya boleh-boleh aja orang mau protes, ya kan. Sah-sah aja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan haknya. Ya mau apa lagi?” tegasnya.
Mengenai apakah pemberian amnesti kepada Hasto dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, Titiek justru mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu, menurut saya sih tidak,” pungkasnya.
Diketahui baru-baru ini, DPR RI menyampaikan telah menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025. Sedangkan, pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui DPR.*
Laporan oleh: Novia Suhari