Resmi Bebas dari Rutan KPK, Hasto Ucapkan Rasa Syukur ke Prabowo

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapatkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto nampak keluar dari rutan pada pukul 21.23 WIB. Dirinya mengenakan jas berwarna hitam dan baju olahraga Soekarno Run, sembari menjinjing tas berwarna hitam.
“Sehat-sehat,” ucapnya sambil menyapa awak media saat keluar dari rutan, Jumat, 1/8/2025, malam.
Hasto menyempatkan diri untuk berbicara kepada media. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepadanya, serta menyampaikan apresiasi terhadap keputusan abolisi yang diterima oleh Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beserta seluruh kader partai yang telah mendukungnya selama proses penahanan.
“Keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” katanya.
“Dan kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarno Putri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa. Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo menyerahkan salinan Keppres mengenai amnesti untuk Hasto kepada KPK.
“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1/8 malam.
Widodo menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterima langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi KPK, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7.
Pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui DPR.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42/Pres.07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesty, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi