Menkum Supratman Ungkap Selain Hasto Ada 1.116 Napi Penerima Amnesti dari Presiden

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa selain Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terdapat 1.116 Napi yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Supratman mengatakan bahwa ribuan napi tersebut diantaranya terdiri dari kasu penghinaan kepada Presiden, lalu enam napi kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua.
Dari total jumlah itu termasuk juga pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Amnesti ada 1.116 (napi) salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang (Tom dan Hasto) yang tadi disebutkan oleh Pak Ketua (Dasco) adalah salah satunya itu kita ingin ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” paparnya dalam konferensi pers, di Komplek DPR, Kamis, 31/7/2025.
“Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116,” tuturnya.
Ia menjelaskan selain dalam rangka peringatan Ulang Tahun RI ke-80, pemberian amnesti juga dikhususkan bagi narapidana yang sudah memasuki usia lanjut ataupun mereka yang membutuhkan perawatan medis. Termasuk narapidana dengan gangguan kejiwaan.
“Tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” ujarnya.
Supratman menambahkan bahwa rencananya akan ada tahap dua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya. Namun, ia mengatakan pemberian amnesti ini masih dalam proses pembahasan.*