Minggu, 03 Agustus 2025
Menu

Menkum Sambangi Kejagung, Kasih Keppres Abolis untuk Tom Lembong?

Redaksi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat, 1/8/2025, sore | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat, 1/8/2025, sore | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan surat Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, dirinya tiba di Gedung Kejagung pukul 19.30 WIB. Dirinya disambut langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Selain itu, kedatangannya juga disambut oleh Jaksa Agung Bidang Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.

Ada juga Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, Dirtut Jampidsus Sutikno, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Pada kesempatan berbeda, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Kejaksaan menghormati dan siap melaksanakan hak keputusan prerogatif presiden secara konstitusional dan telah disetujui oleh DPR terhadap pemberian abolisi kepada Saudara Thomas Lembong,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, 1/8/2025, sore.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7.

Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025.

“Tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi