Menkum: Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah Diserahkan, Berlaku per 1 Agustus

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah resmi diterbitkan dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
“Alhamdulillah tadi SK Bapak Presiden, Keppres maksud saya, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan juga amnesti, sudah kami serahkan,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat, 1/8/2025.
Supratman juga mengklarifikasi pernyataan sebelumnya mengenai jumlah penerima amnesti. Ia menyebut, total penerima amnesti adalah 1.178 orang.
“Terkait amnesti, kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan. Yang benar jumlahnya 1.178,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyerahan Keppres dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) turut serta dalam prosesi tersebut.
“Tadi saya bersama Menteri Imipas di Istana, pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya. Pak Dirjen AHU mengantar Keppres ke KPK, saya ke Kejagung, dan alhamdulillah juga sudah diterima oleh Imipas,” jelas Supratman.
Ia menegaskan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku efektif pada hari ini, 1 Agustus 2025. Sementara terkait pelaksanaan teknis dari keputusan tersebut, Supratman menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada lembaga pelaksana.
“Karena Keppres-nya berlaku hari ini, 1 Agustus. Nah, pelaksanaannya silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza