Sabtu, 02 Agustus 2025
Menu

Keppres Abolisi Diserahkan ke Kejagung, Tom Lembong Segera Bebas

Redaksi
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno di Gedung Kejagung, Jumat, 1/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno di Gedung Kejagung, Jumat, 1/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) atas abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menyebut bahwa Tom Lembong akan segera bebas usai Keppres diterima.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” kata Sutikno kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat, 1/8/2025.

Adapun pembebasan terhadap Tom Lembong tertuang dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang pembebasan terhadapnya dari kasus korupsi importasi gula.

“Jadi, kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” katanya.

Dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses pelaksanaan administrasi penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” katanya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyambangi Kejagung untuk memberikan surat Keppres atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, dirinya tiba di Gedung Kejagung pukul 19.30 WIB. Dirinya disambut langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus importasi gula. Dirinya dihukum selama empat tahun enam bulan pidana penjara.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7.

Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025.

“Tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi