Kebebasan Tom Lembong Masih Tunggu Kedatangan Sufmi Dasco Bawa Surat Keppres

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat, 1/8/2025.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka Tom Lembong akan bisa langsung bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada hari ini juga.
Hal itu diungkap oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Dia mengatakan, informasi penandatanganan Keppres diterima langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan,” katanya kepada media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1/8.
Diketahui, Keppres tersebut bertanggal 1 Agustus 2025. Oleh sebab itu, Ari menegaskan, secara hukum pembebasan Tom Lembong harus dilakukan pada hari yang sama.
“Karena Keppres ini tertanggal tanggal 1, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga. Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak, panjang. Dan insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita,” ujarnya.
Ari menyebut, Tom Lembong mengapresiasi Keppers abolisi kebebasan dirinya. Namun, kata Ari, Tom Lembong tetap mengharapkan perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara ini.
“Beliau mengapresiasi atas Keppres abolisi ini, tetapi beliau tetap mengharapkankan agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara kita, karena beliau mengalami langsung kondisinya, dan ini berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya.
“Kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom tetapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya tegaknya hukum yang berkeadilan,” sambungnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah