Minggu, 03 Agustus 2025
Menu

DPR Setujui Amnesti untuk Hasto, KPK: Itu Kewenangan Presiden

Redaksi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Surat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto merupakan kewenangan dari presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 31/7/2025.

Adapun aturan amnesti dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 14 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

Selain itu, UU Darurat No. 11 Tahun 1954 juga mengatur tentang amnesti. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pemberian amnesti menghapuskan hukum pidana kepada seseorang. Sementara pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap seseorang ditiadakan.

“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan,” tulis Pasal 4 UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

“Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan,” tulis UU tersebut.

Sebagai informasi, DPR menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7.

Pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui DPR.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42/Pres.07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi