Obstruction of Justice Tak Terbukti dalam Vonis Hasto, KPK Evaluasi Langkah Banding

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan menyatakan dakwaan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Setyo mengatakan, keputusan KPK untuk mengajukan banding atau tidak masih dalam proses pembahasan internal. Namun, menurutnya, banding menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.
“Nah, berpengaruh atau tidak itu kan nanti berproses. Berarti kan opsinya dua, ini opsi ya, bukan putusan, opsinya adalah banding atau tidak banding,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 31/7/2025.
Ia menjelaskan, jika KPK memilih untuk banding, tentu akan melalui proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak banding, harus ada alasan kuat di balik keputusan tersebut.
“Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding, kenapa? Ya pastinya begini, persangkaannya kan sudah jelas, dengan sengaja barang siapa mencegah, merintangi, menghalang-halangi, tapi kemudian hakim berpendapat lain,” ujar Setyo.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap menghormati keputusan hakim.
“Ya pasti saya yakin, kita semuanya menghargai apa yang menjadi keputusan hakim. Maka ada upaya gitu, nah upayanya itulah nanti akan dilakukan, dipakai atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, pernyataan lebih tegas disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia memastikan bahwa lembaganya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Hasto.
“Udah (diputuskan), banding lah,” tegas Fitroh saat dikonfirmasi awak media di tempat terpisah, Kamis, 31/7.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus buronan Harun Masiku. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun penjara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza