Senin, 04 Agustus 2025
Menu

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Redaksi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7/2025.

Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025.

“Tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong. Abolisi terhadap Tom Lembong,” katanya.

Sementara pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui DPR.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42/Pres.07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesty terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesty, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi