Revisi KUHAP Dipastikan Tak Akan Ganggu Kerja KPK

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan revisi Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan mengganggu kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, saat ini revisi KUHAP tengah dibahas di DPR.
Edward mengungkapkan bahwa secara khusus, RKUHAP tidak akan ikut campur pada tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK atau lembaga lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sifatnya lex spesialis.
“Draf ini kan masih bersifat dinamis. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak akan mengatur KPK atau BNN,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut setelah acara di BPSDM Hukum, Depok, Selasa, 29/7/2025.
Eddy mengatakan bahwa terdapat sejumlah penindakan hukum yang terdapat pada RKUHAP dikecualikan untuk KPK. Hal ini lantaran aturan penindakan pada RKUHAP akan bersifat umum.
Ia mencontohkan koordinasi pengawasan penyidikan oleh Polri yang nantinya akan dikecualikan untuk KPK, Kejaksaan Agung, maupun di TNI yang khusus mengatur kasus kelautan.
“Bahkan upaya paksa seperti penangkapan penahanan, kan harus berkoordinasi dengan Polri. Tapi itu dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan KPK,” ujar Eddy.
“Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi,” sambung dia.
Ia memahami kekhawatiran publik terkait Polri yang akan ikut campur dalam pemberantasan korupsi seperti pada pembahasan KUHP yang lalu. Tetapi, kata Eddy, faktanya kekhawatiran tersebut tidaklah terjadi.
“Jadi tidak perlu dikhawatirkan, dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik. Ini terbukti dengan dua RDPU pada 21-22 Juli kemarin,” tutur Eddy.
Naskah RKUHAP, lanjut Eddy masih bisa terus terbuka dan bisa berubah selama belum disahkan pada tingkat satu dan juga disepakati oleh delapan fraksi di DPR. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan pemerintah dan DPR akan membuka partisipasi publik selama proses pembahasan RKUHAP.
“Sehingga nanti dalam masa sidang berikut akan dilakukan pembahasan lagi terhadap masukan yang diperoleh dari RDPU,” pungkasnya.*