Pengamat Sebut Blokir ATM Tak Aktif 3 Bulan Tidak Rasional

FORUM KEADILAN – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening ATM yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik.
Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, menyebut kebijakan tersebut tidak rasional dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Pemblokiran ATM untuk transaksi nonaktif selama tiga bulan merupakan tindakan yang tidak rasional. Tidak cukup beralasan untuk dijadikan kebijakan, terlebih dengan dalih pengawasan transaksi keuangan warga,” kata Riko Noviantoro kepada Forum Keadilan, Rabu, 30/7/2025.
Menurutnya, pengawasan terhadap transaksi keuangan sebenarnya sudah dilakukan secara menyeluruh oleh berbagai lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan Bank Indonesia (BI).
“Secara teknis, administratif, dan regulatif, segala transaksi keuangan sudah dipantau OJK, PPATK, dan juga BI. Jadi tidak perlu lagi pemerintah masuk ke dalam hal-hal yang terlalu detail dan mendalam,”jelasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan rekening atau transaksi mencurigakan, lembaga pengawasan yang sudah ada bisa melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kalau pun ada dugaan kuat terhadap aktivitas mencurigakan, penegak hukum bisa turun tangan untuk melakukan pendalaman,” tegasnya.
Riko pun menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pemulihan ekonomi nasional dibandingkan mengeluarkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
“Dengan demikian, secara alur pengawasan keuangan sudah cukup aman dan lengkap. Pemerintah sebaiknya fokus pada penyehatan ekonomi nasional, mengembalikan daya beli masyarakat, dan hal-hal strategis lainnya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari