Polisi Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Orang Lain dalam Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan, kasus kematian diplomat muda Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan, tidak ditemukan peristiwa pidana atau keterlibatan orang lain.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Menurutnya, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian beserta stakeholder lainnya.
“Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29/7/2025.
Selain itu, Wira mengungkapkan, sebanyak 24 saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian ADP. Namun, ada dua saksi lainnya yang hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.
Enam saksi berasal dari lingkungan rumah kos ADP di Menteng, Jakarta Pusat, termasuk penjaga indekos. Sementara satu saksi lainnya berasal dari pihak keluarga, yakni istri korban.
“Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi yg sebenernya mengundang 26, tapi 2 belom berkesempatan hadir,” ujarnya.
“Dari 24 saksi tersebut kami membagi beberapa klaster saksi, yaitu saksi lingkungan keluarga, saksi dari tempat tinggal di kamar sebelah penjaga dan pemilik kos, lingkungan kerja korban. Yang terakhir saksi dari yang bisa menggambarkan atau berinteraksi dengan korban,” sambungnya.
Selain itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pihak kepolisian juga telah mengamankan 103 barang bukti (bb). Selanjutnya, pihak kepolian melakukan koordinasi dengan para ahli, guna melakukan pembuktian secara ilmiah.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bb yang telah dihimpun dan diamankan tim penyelidik, selanjutnya melakukan koordinasi dan menggandeng para ahli untuk melakukan penelitian bb yang sudah diamankan. Untuk melakukan pembuktian secara scientific/ilmiah untuk mengungkap peristiwa terjadi,” pungkasnya.
Arya Daru Pangayunan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8/7. Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung, celana, dan pakaian milik korban.
Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah