Sabtu, 02 Agustus 2025
Menu

Komisi III Dukung Pembekuan ATM Tak Aktif Asal Transparan

Redaksi
Ilustrasi Reknening Diblokir | Ist
Ilustrasi Reknening Diblokir | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al-Fath menanggapi kebijakan pembekuan rekening ATM yang tidak aktif selama tiga bulan sebagai langkah strategis dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan nasional.

Menurut Rano, rekening-rekening pasif yang tidak aktif dalam waktu lama namun tiba-tiba digunakan untuk transaksi besar atau mencurigakan seringkali menjadi celah penyalahgunaan dalam tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perjudian online.

“Saya rasa ini adalah langkah yang relevan dan strategis kalau kita lihat dari sudut pandang penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa, 29/7/2025.

Rano menegaskan bahwa pembekuan sementara ini harus dilihat sebagai alat pencegahan dini atau early warning tool, terlebih di tengah maraknya praktik jual beli rekening di marketplace. Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu menyadari potensi penyalahgunaan data pribadi dan rekening mereka.

“Daripada nanti jadi korban atau tanpa sadar terlibat dalam tindak pidana, lebih baik dicegah lebih awal,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Rano menyatakan bahwa langkah ini masih berada dalam koridor hukum, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia juga menekankan bahwa dalam kebijakan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menyita dana, melainkan hanya menghentikan sementara transaksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski begitu, Rano mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Ia meminta agar mekanisme pengaduan dan prosedur reaktivasi rekening dibuat jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Komunikasi publik harus diperkuat supaya orang tahu prosedur reaktivasi dan tidak panik. Prinsipnya, Komisi III mendukung upaya penegakan hukum berbasis data intelijen keuangan, tapi tetap akan mengawasi agar pelaksanaannya proporsional, adil, dan melindungi hak warga negara,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari