Ini Alasan PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan

FORUM KEADILAN – Transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih akan dihentikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data rekening-rekening dormant tersebut diperoleh PPATK lewat laporan dari perbankan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah ini lantaran menemukan 140 ribu lebih rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun. Nilainya pun mencapai Rp428,61 tanpa adanya pembaruan data nasabah.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 29/7/2025.
Kongah menyebut bahwa selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant yang menjadi target tindak kejahatan tanpa diketahui atau disadari oleh pemiliknya. Beberapa di antara digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, dan lain sebagainya.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” jelas Kongah.
Berdasarkan maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan data yang diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025, maka PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang masuk kategori dormant tersebut. Walaupun begitu, PPATK memastikan uang nasabah yang ada pada rekening tersebut tetap aman dan 100 persen utuh.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi – uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” pungkas dia.
PPATK mengungkapkan bahwa rekening tersebut bisa diaktifkan kembali dengan cara datang ke bank yang bersangkutan atau ke PPATK.*