Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, KPK Ingatkan Efektivitas Penegakan Hukum Harus Terjamin

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati hak setiap warga negara untuk menguji suatu peraturan di MK.
“Pada prinsipnya, kita tentu menghormati hak-hak setiap warga negara,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29/7/2025.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Pasal 21 memegang peranan penting untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.
“Secara historis penanganan perkara, KPK sebelumnya juga pernah mengenakan Pasal 21, di antaranya dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP dan gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka saat itu divonis bersalah oleh majelis hakim,” jelasnya.
Budi menambahkan, keberadaan Pasal 21 tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku utama, tetapi juga bagi pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum.
“Kami memandang, urgensi Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi atau menggantung proses hukum tersebut,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK. Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Kamis, 24/7 atau sehari sebelum sidang putusan terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Betul, betul, kita sudah daftarkan. Kami daftarkan itu hari Kamis malam, jadi sebelum putusan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, Senin, 28/7.
Maqdir mengatakan, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 tersebut, dilakukan karena pihaknya menilai Pasal 21 ini bisa dengan mudah ditafsirkan aparat penegak hukum (APH) seperti KPK. Sehingga, memudahkan seseorang untuk disebut melakukan perintangan.
“Kami melihat bahwa Pasal 21 ini, kan, gampang sekali ditafsirkan. Salah satu di antaranya adalah tafsir seperti yang dibuat oleh KPK, yaitu bahwa dalam proses penyelidikan, orang bisa kena pasal ini,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza