Tiga Aktivis Dipanggil Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Pelapor Joko Widodo Mangkir

FORUM KEADILAN – Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendampingi tiga orang yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiga pihak yang dipanggil sebagai saksi yaitu Yulia Widia Ningsih, aktivis Rahmat Himran, dan seorang YouTuber bernama Sunarto.
Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan bagian dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas sejumlah laporan yang dilayangkan oleh Jokowi.
“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, mendampingi para aktivis yang sedang menghadapi proses hukum. Klien kami dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan dari saudara Joko Widodo,” katanya kepada media di Mapolda Metro Jaya, Senin, 28/7/2025.
Khozinudin menegaskan bahwa pemanggilan terhadap klien-kliennya seharusnya dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, apalagi menyangkut isu yang menyentuh kepentingan publik.
“Ini soal keberanian menyuarakan kebenaran. Mereka bukan penjahat. Mereka aktivis yang selama ini kritis terhadap kekuasaan,” katanya lagi.
Tiga orang yang akan diperiksa hari ini, kata Ahmad, merupakan sosok-sosok yang telah dikenal luas di kalangan masyarakat sipil.
“Yang pertama Bung Sunarto, seorang YouTuber yang dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah melalui kontennya. Beliau dipanggil pukul 10.00 pagi. Kemudian Dr. Yulia Widia Ningsih, seorang akademisi sekaligus aktivis perempuan yang konsisten memperjuangkan kebenaran, dijadwalkan pukul 11.00. Yang terakhir Bung Rahmat Himran, dipanggil pukul 13.00,” jelasnya.
Bahkan, Khozinudin menyampaikan bahwa salah satu saksi yang diperiksa, yaitu aktivis Rahmat Himran dalam keadaan sakit berat.
“Beliau sedang menderita komplikasi akibat diabetes. Kakinya mengalami pembengkakan usai operasi akibat bisul yang terinfeksi. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, beliau tetap hadir, meski kondisi fisiknya tidak memungkinkan,” ujar Ahmad sambil menunjukkan foto kondisi Himran.
Lebih lanjut, Ahmad membandingkan sikap kooperatif para aktivis yang datang dalam kondisi kurang sehat dengan sikap pelapor, yakni Jokowi, yang dinilai justru tidak hadir dalam proses hukum.
“Ketika dipanggil penyidik, saudara Joko Widodo tidak hadir dengan alasan kesehatan. Tapi pada hari yang sama beliau justru terlihat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia. Bahkan ketika disebut tidak boleh keluar kota, ternyata beliau muncul di acara reuni yang diadakan di Yogyakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khozinudin menjelaskan, surat panggilan yang diterima menyertakan sejumlah pasal, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di antaranya, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, serta Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi dan penyebaran dokumen elektronik.
“Ancaman hukuman pada pasal-pasal ini sangat serius. Pasal 35 UU ITE misalnya, bisa sampai 12 tahun penjara. Ini jelas bukan perkara kecil. Tapi kami tetap datang karena ini bentuk ketaatan pada hukum,” tegasnya.
Selain itu, terdapat pula Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, yang mengatur soal penyebaran kebencian berbasis SARA dan pemberitaan bohong.
“Termasuk pemberitahuan bohong Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE itu yang dijadikan dasar pemanggilan dari klien kami ini hadir di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya hari ini di hari Senin 28 Juli 2025,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah