Sindir KPK Soal Vonis Hasto, Pakar: Kenapa Tidak Tuntut Lebih dari 7 Tahun?

Dirinya menilai bahwa putusan majelis hakim terhadap Hasto sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.
“Fakta persidangan kan memang sudah terbukti bahwa Hasto melakukan tindak pidana suap yang didakwakan, dan hukumannya kan sudah sesuai dengan tuntutan, separuh plus 10 persen dari tuntutan,” katanya saat dihubungi, Senin, 28/7/2025.
Dirinya pun lantas menyindir Lembaga Anti Rasuah yang menuntut Hasto selama 7 tahun pidana penjara. Menurutnya, hal tersebut justru membuat hukuman Hasto lebih rendah.
“Mengapa KPK tidak menuntut lebih dari 7 Tahun 7, kan, ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun,” katanya.
Saat ditanyai terkait Hasto yang lepas dari dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Fickar menilai hal itu masih bersifat tafsir dari majelis hakim tingkat pertama.
“Itu soal persepsi hakimnya saja, hakim Pengadilan Tinggi belum tentu. Mungkin akan juga menghukum karena perintangan. Jadi bukan soal kelemahan dakwaan,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis pidana selama 3 Tahun 6 Bulan serta denda sebesar Rp250 juta. dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis, Rios Rahmanto dalam persidangan, Jumat, 25/7/2025.
Majelis hakim juga menghukum pidana denda terhadap Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
“Dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Meski tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, Hasto terbukti dalam melakukan suap.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi