MK Diminta Tegaskan Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Adapun permohonan itu diajukan oleh seorang Advokat, Viktor Santoso Tandiasa yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut memuat ketentuan larangan Menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit tertulis untuk Wakil Menteri.
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan karena praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wamen masih marak terjadi, terutama pada Perusahaan Milik Negara.
“Faktanya 30 Wakil Menteri merangkap sebagai Komisaris pada Perusahaan Milik negara,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 28/7/2025.
Meskipun terdapat larangan jabatan Wamen untuk rangkap jabatan sebagaimana dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019, namun, Viktor menyebut bahwa hal itu hanya termuat dalam pertimbangan putusan.
Ia meminta agar MK menegaskan ketentuan tersebut dalam Amar Putusan untuk menyelesaikan perdebatan atas jal tersebut.
“Berlakunya Pasal yang dimohonkan pengujian karena dengan dirangkapnya jabatan Komisaris oleh Wakil Menteri maka pengawasan di perusahaan-perusahaan milik negara menjadi tidak optimal ,” katanya
Hal ini, kata dia, menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian perusahaan dan berpotensi terjadi praktik korupsi, suap, dan kolusi di perusahaan milik negara.
Padahal menurut Viktor, rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris di Perusahaan-Perusahaan Milik Negara bertentangan dengan prinsip negara hukum, tata pemerintahan yang baik, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena telah ada larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula bagi wakil menteri, mengingat pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri juga merupakan hak prerogatif Presiden,” ujarnya.
Untuk itu, dalam permohonan yang akan diajukan Viktor meminta Mahkamah menyatakan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, Komisaris atau direksi perusahaan milik negara, dan Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN.*