KPK Pastikan Kendaraan Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus BJB Bukan Atas Namanya

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sepeda motor yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) bukan terdaftar atas namanya.
“Dalam kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK memang menemukan motor dan kami amankan. Memang kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/7/2025.
Meski demikian, penyidik menduga sepeda motor tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyitaan ini menjadi langkah awal KPK untuk pemulihan keuangan negara nantinya,” kata Budi.
Menanggapi pertanyaan apakah kendaraan itu atas nama salah satu ajudan Ridwan Kamil, Budi menyebut hal tersebut masih akan dikonfirmasi.
“Itu nanti juga akan dilakukan konfirmasi. Kami akan dalami asal muasal kendaraan itu, termasuk soal teknik pengatasnamaan orang lain, kepada siapa, dan untuk apa. Semua akan kami dalami dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023 dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Sejak saat itu hingga Minggu, 27/7, tercatat sudah 139 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza