ATM 3 Bulan Tak Aktif Bakal Dibekukan, Komisi III DPR RI Desak Penjelasan PPATK

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan terkait rencana pembekuan rekening ATM yang tidak aktif selama tiga bulan.
Kebijakan tersebut mencuat setelah diungkapkan melalui unggahan di akun Instagram resmi PPATK baru-baru ini. Menanggapi hal itu, Hinca menilai isu tersebut sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik publik. Setelah reses ini, pasti ada rapat kerja dengan PPATK, kita akan menanyakan kebijakan ini. Apa tujuannya, mengapa, latar belakangnya apa, sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup. Apa sih dasarnya dan seterusnya,” kata Hinca Pandjaitan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28/7/2025.
Menurutnya, jika dilihat dari sisi positif, bisa saja kebijakan itu dimaksudkan agar masyarakat kembali mengaktifkan rekening yang sudah lama tidak digunakan. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dari PPATK agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
“Kalau kita berpikiran positif, mungkin ya daripada mati begitu saja, supaya dihidupkan. Tapi ini sekali lagi makanya perlu konfirmasi nanti ke mereka, apakah dia menemukan hal-hal atau niat buruk orang yang membuka rekening untuk kemudian tidak di-follow-up,” jelasnya.
Akan tetapi, dari sudut pandang lain, Hinca mengingatkan bahwa kebijakan ini juga dapat dipersepsikan negatif oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menyimpan uang dalam jumlah kecil dan tidak aktif bertransaksi dalam waktu lama.
“Kalau saya cuma punya uang (sedikit), lalu tiga bulan tidak saya isi, tidak saya ambil, justru itu bentuk kepercayaan publik terhadap bank. Maka yang paling aman uang itu ya disimpan di bank. Mau satu hari, dua bulan, atau setahun, itu bentuk trust. Jangan sampai ini menabrak prinsip dasar perbankan tentang kepercayaan. Kalau tidak, orang kembali simpan uang di bawah bantal. Itu bahaya,” ujarnya.
Untuk itu, Hinca meminta agar PPATK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, tidak hanya lewat media sosial.
“Jangan cuma disebutkan di Instagram saja. Ini sesuatu yang serius, penting, dan melibatkan kepentingan banyak orang. Publik harus tahu secara jelas latar belakang, dasar hukum, dan tujuan dari kebijakan tersebut,” pungkasnya. *
Laporan oleh: Novia Suhari