Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Polda Metro Jaya Bongkar Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Registrasi SIM Card XL

Redaksi
Suasana saat konferensi pers pengungkapan kasus penatalahgunaan data pribadi milik orang lain, di Polda Metro Jaya, Jumat, 25/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Suasana saat konferensi pers pengungkapan kasus penatalahgunaan data pribadi milik orang lain, di Polda Metro Jaya, Jumat, 25/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi ilegal kartu SIM prabayar XL dan Axis. Kasus ini terbongkar setelah ditemukannya akun LinkedIn palsu yang menggunakan identitas seseorang tanpa izin.

Kasubid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa modus pelaku adalah membuat akun profesional untuk kepentingan kriminal dengan menggunakan data pribadi milik orang lain yang tidak tahu-menahu.

“Ini merupakan kasus impersonasi digital. Identitas seseorang dipakai tanpa izin untuk membuka akun LinkedIn, kemudian digunakan untuk tujuan kriminal. Pemilik identitas aslinya bahkan tidak tahu bahwa namanya dicatut,” ujar AKBP Reonald, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25/7/2025.

Kasus ini lalu ditangani oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya setelah adanya laporan masyarakat terkait pencurian identitas digital. Penyelidikan mengarah pada temuan nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas di akun LinkedIn tersebut.

Setelah menelusuri jejak digital dan berkoordinasi dengan pihak provider, polisi mendapati bahwa kartu SIM tersebut telah diregistrasi menggunakan NIK milik warga dari Banyumas, Kendal, dan Bogor.

Kasubdit 3 Dit Tipidsiber AKBP Rafles Marpaung menjelaskan bahwa pelaku pertama yang diamankan adalah IER, yang membeli kartu SIM prabayar yang sudah aktif.

“Kartu tersebut telah terdaftar dengan data orang lain dan digunakan untuk melakukan penipuan online. IER mengaku membeli kartu dalam kondisi ‘pakai langsung’, tanpa perlu proses aktivasi ulang,” ujarnya.

Pengembangan kasus membawa penyidik pada tersangka KK, pemilik konter ponsel di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta. Dari tempat usahanya, ditemukan 130 kartu XL dan 24 kartu Axis yang telah teregistrasi dengan data palsu.

“KK mengaku mendapat pasokan dari seorang sales bernama F yang bekerja di perusahaan mitra operator,” tuturnya.

Tersangka F kemudian mengarahkan penyidik kepada FRR, sesama sales dari PT M, yang menjadi otak registrasi massal. FRR diketahui mengumpulkan data NIK dan KK dari hasil pencarian di internet, lalu menggunakannya untuk mengaktifkan kartu SIM sebelum dijual ke konter.

Ia mengaku melakukan hal itu karena kartu yang sudah aktif lebih diminati masyarakat, sebab memudahkan mereka langsung menggunakannya tanpa proses registrasi.

“Motif mereka adalah ekonomi. Mereka ingin mempercepat penjualan dengan memanfaatkan celah kebutuhan pasar. Tapi ini jelas pelanggaran hukum,” tegas AKBP Rafles.

Ia menambahkan, tindakan ini tergolong kejahatan digital serius karena berpotensi digunakan untuk kejahatan lain seperti penipuan daring, pencucian uang, hingga penyebaran informasi palsu.

Empat orang tersangka yang diamankan ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang manipulasi data otentik, serta Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Di kesempatan yang sama Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengingatkan bahwa data pribadi merupakan hak asasi yang wajib dilindungi.

“Data pribadi bisa berasal dari Tuhan, orang tua, dan negara. Jika digunakan tanpa izin, itu adalah bentuk kejahatan serius. Kita semua punya hak untuk menolak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” kata Fian.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, terutama secara daring.

“Kejahatan siber seperti ini tidak hanya berdampak secara individu, tetapi juga mengancam keamanan digital nasional,” tutupnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah