Menteri Pigai Sebut Pertukaran atau Transfer Data ke AS Aman dan Berlandaskan Hukum

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam perjanjian dagang tidak bertentangan dengan hukum.
Menurut Natalius, kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa pertukaran data dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dalam klausulnya disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Dalam hal ini rujukan kita adalah UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Pigai saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu, 26/7/2025.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menjamin proses pertukaran data dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan mengutamakan keamanan.
“Berdasarkan prinsip HAM, hal ini tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum. Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” tegasnya.
Pigai menjelaskan bahwa karena pertukaran data dilakukan sesuai hukum Indonesia, penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi melalui mekanisme yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya, kalau itu yang dilakukan, sekali lagi, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” pungkasnya.
Diketahui, melalui laman resminya, Gedung Putih (White House) mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari kebijakan tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
Dalam butir ‘Removing Barriers for Digital Trade’, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga memungkinkan data dapat dipindahkan lintas batas secara lebih leluasa.*
Laporan oleh: Muhammad Reza