KPK Bakal Ajukan Banding Usai Terima Salinan Putusan Hasto Kristiyanto

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa banding akan diajukan usia lembaganya menerima salinan putusan perkara kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
“Ya upaya itu (banding) nanti setelah (salinan) putusannya kami terima secara lengkap,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat, 25/7/2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding atau tidak merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses,” katanya.
Dirinya menyebut bahwa Lembaga Antirasuah akan meneliti terlebih dahulu pertimbangan dan amar putusan majelis hakim.
“Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Hasto Kristitanto dijatuhi vonis pidana selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Rios Rahmanto dalam persidangan, Jumat, 25/7.
Majelis hakim juga menghukum pidana denda terhadap Hasto sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
“Dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Meski tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, Hasto terbukti dalam melakukan suap.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi